Disini, saya akan mempublikasikan contoh kasus pelanggaran kode etik jurnalistik, berikut kutipannya.
Plagiarisme yang dilakukan oleh Jurnalis Media Online
MEDAN - Plagiarisme atau penjiplakan karya tidak hanya dilakukan di dunia pendidikan. Di dunia jurnalistik, penjiplakan karya juga marak dilakukan oleh sesama jurnalis. Penjiplakan karya sesungguhnya dapat dijerat dengan undang-undang dengan ancaman pidana serta perdata.
Arfi Bambani, Staf Divisi Etik dan Pengembangan Profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengatakan banyaknya kasus penjiplakan karya jurnalistik mengindikasikan penurunan kualitas jurnalis dan tidak adanya penerapan hukum yang tegas.
Penjiplakan, kata dia, tidak lagi berada di ranah kode etik jurnalistik. Kasus penjiplakan yang dilakukan oleh jurnalis sudah memasuki ranah hukum untuk diselesaikan.
"Plagiat itu statusnya sudah diatas kode etik, kasus hukum. Secara hukum saja sudah salah, apalagi secara etik," ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/2/2013).
Menurutnya, karya jurnalistik dijamin dalam Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Nomor 12/2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kaitan hak cipta ini, lanjutnya, Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum, termasuk di bidang penyiaran.
Dia menambahkan, berdasarkan kode etik Aji nomor 14, menyebutkan seorang jurnalis dilarang menjiplak. Karya tulis seseorang kekuatannya sama seperti karya lagu. Pengutipan fakta dari sebuah karya tulis harus dicantumkan siapa penulisnya dan media apa jika itu karya yang dipublikasikan sebuah media massa.
"Pelanggaran bisa secara pidana dan perdata, pidana nanti juncto ke KUHP," kata dia.
Di Australia, dia mencontohkan, terdapat Australian Journalists Associations atau asosiasi wartawan Australia yang memiliki divisi khusus untuk mencatat tulisan-tulisan anggotanya yang diplagiat atau dikutip, nantinya akan ada surat tagihan kepada media yang telah mengutip karya tersebut.
"Kalau di Indonesia, prosedurnya pertama somasi dulu, kemudian meminta maaf dan membayar kompensasi. Jika tidak mau, harus lapor ke polisi," tegasnya.
Kasus plagiat yang terjadi di situs resmi Bisnis Indonesia Sumatra (www.bisnis-sumatra.com) telah dikutip dan dijiplak secara keseluruhan oleh sebuah media online tanpa menyebutkan sumber berita dan nama jurnalis sebagai pemilik karya. Hal tersebut diduga telah dilakukan bebeberapa waktu terakhir.
Berikut beberapa artikel yang dijiplak :
1. http://liputanbisnis.com/2013/05/29/bei-bidik-3-perusahaan-sumut-jual-saham-ke-pasar-modal/
2. http://liputanbisnis.com/2013/05/29/hajatan-ipo-coffindo-masih-dikaji/
3. http://liputanbisnis.com/2013/05/29/hipmi-sumut-dorong-pengusaha-daftar-di-pasar-saham/
4. http://liputanbisnis.com/2013/05/29/hipmi-sumut-krisis-gas-di-sumut-sudah-ancam-industri/
5. http://liputanbisnis.com/2013/05/29/pengusaha-sumut-lega-pertamina-tambah-pasokan-gas/
6. http://liputanbisnis.com/2013/05/29/hipmi-sumut-krisis-gas-di-sumut-sudah-ancam-industri/
(jibi/ija)
sumber: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://etika-profesiteknologi.blogspot.com/2015_05_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar